BCA Finance
BCA Finance berdiri pada tahun 1981 dengan nama PT Central Sari Metropolitan Leasing Corporation (CSML). Pada awal berdirinya, pemegang saham Perusahaan adalah PT Bank Central Asia dan Japan Leasing Corporation. Saat itu Perusahaan masih memfokuskan usaha pada pembiayaan komersial, seperti pembiayaan mesin-mesin produksi, alat berat dan transportasi.
![]() |
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 441/KMK.017/1995 tanggal 14 September
1995 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
KEP-034/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006, Perusahaan memperoleh
pembaharuan mengenai izin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan
sehingga Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai lembaga
pembiayaan yang meliputi kegiatan sewa guna usaha, anjak piutang, usaha
kartu kredit dan pembiayaan konsumen.
Selanjutnya pada tahun 2001 PT Central Sari Metropolitan
Leasing berubah nama menjadi PT Central Sari Finance (CSF), diikuti
dengan perubahan kepemilikan saham, dimana PT Bank Central Asia (BCA)
menjadi pemegang saham mayoritas, serta perubahan fokus usaha menjadi
pembiayaan kendaraan bermotor, khususnya roda empat atau lebih.
Terakhir, Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No.C-08091 HT.01.04.TH.2005, maka per tanggal
28 Maret 2005 PT Central Sari Finance telah berubah nama menjadi PT BCA Finance.
Seiring
dengan perubahan nama tersebut, pertumbuhan BCA Finance pun semakin
melesat tajam. Hal ini tercermin dari terus meningkatnya jumlah
pembiayaan baru yang mencapai 3,3 Triliun di tahun 2005 menjadi 11,4
Triliun pada tahun 2009. Pertumbuhan Perusahaan tercatat hampir 350%
hanya dalam kurun waktu 4 tahun. Prestasi ini tidak terlepas dari
dukungan penuh yang telah diberikan oleh Perusahaan induk kami yaitu PT.
BCA, Tbk.
Dalam
bidang pembiayaan, sampai saat ini Perusahaan masih tetap fokus di
sektor pembiayaan mobil. Dari waktu ke waktu BCA Finance berupaya secara
terus menerus untuk meningkatkan market share Perusahaan, baik dengan
penerapan strategi yang tepat, melakukan ekspansi pembukaan
cabang-cabang baru maupun dengan senantiasa memberikan pelayanan terbaik
kepada para customer-nya. Jaringan pemasaran BCA Finance sudah relatif
luas, sampai dengan Desember 2009, Perusahaan telah memiliki 36 jaringan
usaha yang sudah tersebar di 32 kota besar dan 20 propinsi di seluruh Indonesia.
PT. Bank BCA
Syariah berdiri dan mulai melaksanakan kegiatan usaha dengan
prinsip-prinsip syariah setelah memperoleh izin operasi syariah dari
Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Gubernur BI No.
12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2009 dan kemudian resmi
beroperasi sebagai bank syariah pada hari Senin tanggal 5 April 2010.
Kepemilikan saham PT Bank BCA Syariah adalah sebagai berikut :
Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham mayoritas terwujud dari berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah BCA Syariah pada jaringan cabang BCA yaitu setoran (pengiriman uang) hingga tarik tunai dan debit di seluruh ATM dan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Sementara, untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan, para nasabah pun dapat menghubungi HALO BCA di 500 888.
BCA Syariah hingga saat ini memiliki 29 cabang yang terdiri dari 5 Kantor Cabang Utama, 3 kantor Cabang Pembantu, 18 Unit Layanan Syariah, 3 unit Kantor Cabang Bina Usaha Rakyat (BUR) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan Surabaya (data per 25 April 2012).
Kepemilikan saham PT Bank BCA Syariah adalah sebagai berikut :
- PT Bank Central Asia Tbk.: 296.299 lembar saham (99,9997%)
- PT BCA Finance : 1 lembar saham (0,0003%).
Komitmen penuh BCA sebagai perusahaan induk dan pemegang saham mayoritas terwujud dari berbagai layanan yang bisa dimanfaatkan oleh nasabah BCA Syariah pada jaringan cabang BCA yaitu setoran (pengiriman uang) hingga tarik tunai dan debit di seluruh ATM dan mesin EDC (Electronic Data Capture) milik BCA, semua tanpa dikenakan biaya. Sementara, untuk mendapatkan informasi maupun menyampaikan keluhan, para nasabah pun dapat menghubungi HALO BCA di 500 888.
BCA Syariah hingga saat ini memiliki 29 cabang yang terdiri dari 5 Kantor Cabang Utama, 3 kantor Cabang Pembantu, 18 Unit Layanan Syariah, 3 unit Kantor Cabang Bina Usaha Rakyat (BUR) yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan Surabaya (data per 25 April 2012).
Perkembangan perbankan syariah yang tumbuh cukup pesat dalam beberapa
tahun terakhir menunjukkan minat masyarakat mengenai ekonomi syariah
semakin bertambah. Untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan
syariah, maka berdasarkan akta Akuisisi No. 72 tanggal 12 Juni 2009 yang
dibuat dihadapan Notaris Dr. Irawan Soerodjo, S.H., Msi, .PT.Bank
Central Asia, Tbk (BCA) mengakuisisi PT Bank Utama Internasional Bank
(Bank UIB) yang nantinya menjadi PT. Bank BCA Syariah,
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
Selanjutnya berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Perseroan Terbatas PT Bank UIB No. 49 yang dibuat dihadapan Notaris Pudji Rezeki Irawati, S.H., tanggal 16 Desember 2009, tentang perubahan kegiatan usaha dan perubahan nama dari PT Bank UIB menjadi PT Bank BCA Syariah. Akta perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No. AHU-01929. AH.01.02 tanggal 14 Januari 2010. Pada tanggal yang sama telah dilakukan penjualan 1 lembar saham ke BCA Finance, sehingga kepemilikan saham sebesar 99,9997% dimiliki oleh PT Bank Central Asia Tbk, dan 0,00003% dimiliki oleh PT BCA Finance.
Perubahan kegiatan usaha Bank dari bank konvensional menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur BI No. 12/13/KEP.GBI/DpG/2010 tanggal 2 Maret 2010. Dengan memperoleh izin tersebut, pada tanggal 5 April 2010, BCA Syariah resmi beroperasi sebagai bank umum syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar